KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Foto : Ist.)

Namun, temuan KPK mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, dengan alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi kuota haji. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait