KPK Dalami Peran Rektor USU dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut, Proyek Kolam Retensi Jadi Sorotan

Penampakan Kolam Retensi USU. (Foto : Ist.)

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT DNG dan PT RN berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap jika berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait