KPK Hadirkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Jalan Nasional di Sumut

KPK Hadirkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Jalan Nasional di Sumut
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9). Foto: ist

 

 

 

Bacaan Lainnya

Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 menerima Rp535 juta dan Heliyanto selaku PPK 1.4 lainnya menerima Rp1,194 miliar.

 

 

 

 

JPU mengungkapkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan Rasuli Efendi untuk memproses e-katalog dua paket proyek, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

 

 

 

Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu masing-masing Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar. Perintah diberikan meskipun perencanaan proyek belum sepenuhnya selesai. Atas instruksi tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang proyek.

 

 

 

 

Akhirun kemudian memerintahkan anaknya, Rayhan, untuk menyerahkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait guna memperlancar proses tersebut.

 

 

 

 

 

 

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

“Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang,Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

 

 

Setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. D|Red

 

 

Pos terkait