KPK hingga Kemendagri Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Retret

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana laporan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi.

“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (3/3).”Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” kata Tessa.

Sebelumnya pada Jumat (28/2), koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke KPK.Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pelaksanaan retret kepala daerah melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Feri menilai proses penunjukan PT LTI semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut diabaikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

Pos terkait