Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Erika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017-2021. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan dua orang lainnya, yaitu Tutuka Ariadji selaku eks Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai Direktur Gas BPH Migas 2021.
KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. KPK telah melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat terkait kasus ini.
Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas. Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai 1 juta dolar AS. Pemeriksaan Erika dan dua orang lainnya diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini.