KPK Sita Aset Puluhan Miliar dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo : KPK Sita Aset Puluhan Miliar dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE. (Foto : Ist.)

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, baik berupa barang bukti elektronik (BBE) maupun dokumen-dokumen penting. Bukti-bukti ini kemudian disita untuk keperluan pembuktian tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dan PT IAE.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik juga tengah menelusuri adanya peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-22 Januari 2024 yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.

Bacaan Lainnya

Sejak 8 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Danny Praditya dan Iswan Ibrahim akan segera disidangkan di pengadilan.

KPK berharap, dengan penyitaan aset dan penuntasan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait