Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dikembalikan kepada para jemaah.
KPK menegaskan bahwa uang yang disita tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menambahkan bahwa hingga saat ini, KPK masih fokus untuk mengusut tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan oleh Khalid. Namun, ia memastikan bahwa dana tersebut dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan oleh Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi, di mana ia menyebutkan telah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












