Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal sebagai pedoman bagi seluruh pegawainya dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SE ini dikeluarkan sebagai respons atas kontroversi yang muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
KPK Tetapkan Pedoman Internal Atasi Korupsi di BUMN Pasca UU Baru
