Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar Zulkarnaen senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2020.
Namun, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut. Bahkan, sebagian berkas dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam persekongkolan pengadaan lahan Tol Trans Sumatra ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









