KPP Madya Jakarta Utara Terkena OTT KPK

KPP Madya Jakarta Utara
Pegawai Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK.(Foto:Ist)

Sedangkan bagi pihak penerima yakni DWB, AGS, dan ASB, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi kebenaran operasi tangkap tangan tersebut pada Sabtu (10/1/2026). Ia membenarkan bahwa pihak yang terjaring merupakan pegawai pajak yang bertugas di wilayah Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang sempat diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Empat orang lainnya merupakan pihak swasta, termasuk perwakilan dari perusahaan sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami detail perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah di kantor pajak tersebut.D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

 

Pos terkait