Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (12/1/2026).
Informasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” demikian bunyi keterangan dari SIPP PN Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM senilai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jembatan-oyo-kontraktor-diduga-lalai/
Jaksa menduga perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah perkara Nadiem Makarim akan dilanjutkan atau dihentikan. Jika hakim menolak eksepsi (keberatan) dari pihak Nadiem, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat menantikan putusan yang adil dan transparan dari pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








[…] HARI INI LSM GEMPUR Berbagi Kasih di Hiliana’a Gomo Makarim: Vonis Sela Hantui Eks Mendikbud KPP Madya Jakarta Utara Terkena OTT KPK Megawati Instruksikan Percepatan Bantuan Banjir di Sumatra […]