Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan bakal menetapkan nama pasangan Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih pada 15 Desember 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada pers di Medan, Senin (2/12) menjelaskan, pengumuman dan penetapan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Sumut terpilih dilaksanakan setelah hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selesai dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 15 Desember 2024.
“Tahapan rekapitulasi hasil pemilihan gubenur dan wakil gubernur Sumut saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.
Disebutkannya, tahapan rekapitulasi suara untuk tingkat provinsi dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU.
“Untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, hitung cepat atau quick count Pilkada Sumut yang dilakukan Indikator sudah mencapai 100 persen dari total suara.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya unggul.
Dalam data Indikator pada Kamis (28/11) pukul 09.30 WIB, sudah 100 persen data yang dikumpulkan.
Dalam data sementara ini, pasangan Bobby Nasution dan Surya unggul dengan 62,71 persen. D|Red






