KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang 1 Desember

KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang 1 Desember
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi setempat dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik di Medan, Sabtu (30/11), mengatakan penetapan jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemangku kebijakan, termasuk perwakilan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan ini mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua karena penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,” ujar Raja Ahab.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan itu dilaksanakan di sejumlah daerah yang sebelumnya terdampak bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024.

Raja menjelaskan proses pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan tersebut akan dimulai sejak 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 2 dan 3 Desember 2024.

 

Pos terkait