KSPPM Soroti Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyoroti peran PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam serangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Melalui siaran pers yang dirilis hari ini, Jumat 5 Desember 2025 KSPPM menyatakan bahwa TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang parah.

KSPPM menyoroti sikap defensif TPL yang terus berupaya mengelak dari tanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi. Menurut KSPPM, klarifikasi perusahaan melalui media tidak menjawab akar permasalahan yang ada.

“TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung,” tegas Roki Suriadi Pasaribu, Direktur KSPPM.

Bacaan Lainnya

KSPPM mengungkapkan bahwa konflik antara TPL dan masyarakat setempat bukanlah persoalan baru. Sejak awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti perubahan izin konsesi TPL yang dinilai bermasalah. Hingga tahun 2020, izin operasional TPL tercatat mengalami sembilan kali adendum, yang menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektare berdasarkan izin tahun 2020.

KSPPM juga menyoroti adanya korelasi spasial antara lokasi konsesi TPL dengan wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor pada 25 November 2025. Dari 12 kabupaten/kota yang menjadi lokasi konsesi TPL, enam di antaranya mengalami bencana banjir dan longsor.

“Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan,” jelas KSPPM.

Pos terkait