KSPPM Soroti Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

KSPPM juga mengungkapkan bahwa sebagian izin TPL tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga saat ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut.

KSPPM juga menyoroti praktik penanaman eucalyptus di luar izin resmi yang dilakukan oleh TPL, termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan APL. Data terbaru mencatat bahwa setidaknya 3.660 hektare kawasan hutan lindung telah ditanami eucalyptus oleh TPL.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti skema Kebun Kayu Rakyat (PKR) yang dipraktikkan oleh TPL. Menurut KSPPM, skema ini justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak.

Bacaan Lainnya

KSPPM mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin TPL, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

“TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya,” pungkas KSPPM. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait