Medan-Mediadelegasi: Nasib malang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), seorang warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pria ini harus mendekam selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena dituding tidak punya KTP dan warga negara (WN) Pakistan, sebuah tuduhan yang sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya.
Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ironisnya, Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dokumen-dokumen kependudukan tersebut seharusnya menjadi bukti kuat bahwa Tariq adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
Prahara hukum yang menimpa Tariq ini bermula pada tanggal 10 Maret 2023. Saat itu, Tariq dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan tidak punya KTP, penggunaan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Awalnya, Tariq diperiksa di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan bahwa paspor yang dimilikinya tidak bermasalah dan ia diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil oleh petugas dan langsung dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.
Selama 11 bulan mendekam di Rudenim, Tariq mengaku disekap tanpa adanya proses peradilan yang jelas dan transparan. Ia baru dibebaskan setelah kondisi kesehatannya menurun drastis akibat menderita penyakit jantung yang semakin parah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bantuan-biaya-kuliah-untuk-siswa-berprestasi/
Istri Tariq, Friska F Novita, dengan tegas menyatakan bahwa suaminya adalah korban salah sasaran atau bahkan kriminalisasi. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang dipalsukan oleh suaminya.






