Medan-Mediadelegasi: Nasib malang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), seorang warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pria ini harus mendekam selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena dituding tidak punya KTP dan warga negara (WN) Pakistan, sebuah tuduhan yang sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya.
Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ironisnya, Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dokumen-dokumen kependudukan tersebut seharusnya menjadi bukti kuat bahwa Tariq adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
Prahara hukum yang menimpa Tariq ini bermula pada tanggal 10 Maret 2023. Saat itu, Tariq dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan tidak punya KTP, penggunaan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Awalnya, Tariq diperiksa di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan bahwa paspor yang dimilikinya tidak bermasalah dan ia diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil oleh petugas dan langsung dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.
Selama 11 bulan mendekam di Rudenim, Tariq mengaku disekap tanpa adanya proses peradilan yang jelas dan transparan. Ia baru dibebaskan setelah kondisi kesehatannya menurun drastis akibat menderita penyakit jantung yang semakin parah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bantuan-biaya-kuliah-untuk-siswa-berprestasi/
Istri Tariq, Friska F Novita, dengan tegas menyatakan bahwa suaminya adalah korban salah sasaran atau bahkan kriminalisasi. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang dipalsukan oleh suaminya.
“Semua dokumen suami saya asli. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar suami saya dibebaskan dari segala tudingan dan diberikan kepastian hak sebagai warga negara,” ujar Friska dengan nada memohon pada Rabu (13/1/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Tariq, Keprianto Tarigan, yang menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan secara subjektif tanpa adanya pembuktian pidana di pengadilan terlebih dahulu. Ia menilai bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Tariq telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dapat dipulihkan.
Kini, Tariq menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya. Ia berharap agar Presiden dapat turun tangan langsung untuk menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan dirinya.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan saya. Saya bukan WNA, saya punya identitas resmi, tapi diperlakukan seperti ini selama 11 bulan,” kata Tariq dengan nada pilu.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Medan, terkait bagaimana koordinasi antarinstansi dalam memverifikasi status kewarganegaraan seseorang agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada warga negara lainnya. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








[…] HARI INI APBD Sumut 2026 Disahkan, Wagub: Pergub Segera Dikebut KTP Ada, Kenapa Bisa Dituduh WNA Aplikasi SIP AMAN Cegah Pungli Perizinan Pekanbaru Menlu: PPTM 2026 Fokus Perlindungan Rakyat […]