Informasi diperoleh, proses TPPU itu merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dengan register perkara No 899/K/Pid/2020.
“Karena perkara tersebut masuk kategori dan domainnya hukum perdata, bukan pidana, maka sepatutnya penyidik Polri menghentikan segara proses perkara terhadap klien dalam perkara aguo, termasuk atas perkara dengan Laporan polisi Nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019 tanggal 17 September 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” harap Gindo.
Apalagi kalau memang betul informasi bahwa penetapan Suhendra tersangka kasus TPPU berdasarkan alat bukti dan mobil. Padahal rumah tersebut sudah dibeli tahun 2008 dan mobil tersebut milik mertuanya.
Johnson menerangkan, terkait adanya dugaan pelanggaran penyidik dalam kasus ini, mereka sudah melaporkannya ke penyidik Kabareskrim, Karo Wassidik Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri.
Dan sesuai Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam membayar utang.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui WA belum bisa menjawab secara detail karena kasus tersebut belum diketahuinya.
Kasus ini berawal saat Suhendra melakukan kesepakatan lisan dengan menjualkan tepung tapioka produk PT BSP tahun 2016-2018.
Lalu pada September dan Oktober 2018, Suhendra mendapat orderan dari beberapa konsumen. Namun dua diantaranya berinisial SU dan AW tidak kunjung membayar kepada Suhendra, sehingga Suhendra belum bisa menyetorkannya kepada PT BSP yakni senilai Rp2 miliar lebih. Sehingga PT BSP melaporkan Suhendra ke Poldasu. D|Mdn.Neng