Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Korupsi Gula Dibatalkan

Ari juga mengkritik prosedur yang diambil oleh Kejagung dalam kasus ini, menilai banyak tahapan yang terlewat atau dilompati selama pemeriksaan.

 

Permintaan Pembatalan Status Tersangka
Kuasa hukum Lembong meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka korupsi yang dikenakan terhadap kliennya. Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari dalam sidang.

Tim hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyidikan, membebaskan Lembong dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat mantan menteri era Presiden Joko Widodo tersebut. Mereka juga meminta Kejagung membayar biaya perkara yang timbul.

Pos terkait