Jakarta, Media Delegasi – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menyusun strategi untuk menghadapi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Tom Lembong secara langsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024.
“Kami sudah meminta agar Pak Tom Lembong hadir dalam persidangan,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Namun, hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan kehadiran Lembong dan meminta tim kuasa hukum berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari menyebut pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kejagung agar kliennya dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Selain Tom Lembong, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan lima saksi ahli, termasuk ahli perdagangan gula, administrasi negara, dan keuangan negara, untuk membantah dasar penetapan tersangka. Salah satu poin yang diangkat adalah bahwa izin impor biasanya ditandatangani oleh direktur jenderal (dirjen), bukan menteri.