Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala bisnis ilegal yang sangat besar dan terorganisasi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli emas dari hasil penambangan ilegal, kemudian menjualnya kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir. Dengan cara tersebut, emas yang berasal dari aktivitas ilegal seolah-olah menjadi komoditas yang sah di pasar.
Tambang emas ilegal yang menjadi sumber logam mulia tersebut diketahui tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain berada di Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram dan emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kilogram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik perdagangan emas ilegal tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







