Rumah kediaman Harum Bunga TKP pemerkosaan bergilir di Dusun Ujunggading, Desa Ujunggading, Labusel. Foto: D|Lbs-50
Labusel-Mediadelegasi: Kepala Desa Ujunggading, Kecamatan Seikanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara Herman Harahap mengakui hingga hari ini warganya terus dihantui keresahan.
Pasalnya salah seorang warganya brinisial SS masih bebas berkeliaran pascakasus pemerkosaan yang terjadi lebih kurang tujuh tahun lalu.
Didampingi Kepala Dusun Ujunggading Ahmad Junaidi, Herman mengharapkan agar pihak Kepolisian Sektor Seikanan serius dan tegas dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir di rumah korban Tahun 2012 lalu itu.
“SS salah seorang dari tiga pelaku harusnya tidak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Herman Harahap kepada Mediadelegasi, belum lama ini di Ujunggading.
Sebagaimana diketahui, kasus memalukan pemerkosaan bergilir terhadap wanita bersuami, sebut saja Harum Bunga terjadi Tahun 2012 di kediaman korban. Kasusnya sudah dilaporkan sesaat setelah kejadian kepada Polsek Seikanan. Tiga orang, masing-masing birinisial JS, SS dan Pn menjadi tersangka.
JS telah menjalani hukuman, atas tindak pidana pencurian alat penyimpanan data dokumen penting milik Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda, Rantaucempedak, Desa Hutagodang, Seikanan tahun 2012.
Kasus Pengancaman
Sementara SS dilaporkan warga Desa Ujunggading Saruhum Hasibuan, 44, atas dugaan tindak pidana pengancaman pada 5 Nopember 2019. Namun SS ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Seikanan.
Suami korban pemerkosaan Harum Bunga memperoleh informasi tentang status buron SS tapi dalam kasus pengancaman, bukan kasus pemerkosaan isterinya.
15 Maret 2020, suami korban dan korban Harum Bunga mendatangi Mapolsek Seikanan. Kanit Reskrim Polsek Seikanan Ipda S Limbong kepada pelapor di ruangan kerja Kanit malah mengatakan agar kedatangan pelapor kasus pemerkosaan itu jangan sampai diketahui tersangka SS.
Menurut S Limbong, SS berstatus wajib lapor dalam dugaan kasus tindak pidana pengancaman nanti bisa kabur. Limbong meminta pelapor bersabar dan berjanji akan mencari berkas laporan korban pemerkosaan Tahun 2012 silam itu.
Kanit Reskrim S Limbong yang dikonfirmasi Mediadelegasi melalui WA, 8 April lalu, menjawab singkat. “Sabar, karena wabah Covid-19, Lapas belum menerima tahanan,” tulisnya.
Belum Kadaluarsa
Pada bagian lain, Kepada Mediadelegasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotapinang, Okto yang menangani kasus perkosaan bergilir tahun 2012 di Desa Ujunggading itu membenarkan salah satu tersangka, JS, sudah diadili dan menyampaikan bahwa tersangka lain masih buron.
Okto juga menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan belum kadaluarsa karena itu tindak pidana. “Selama perkara tersebut tidak kadaluarsa maka pelakunya tetap bisa diproses sesuai perbuatannya,” urai Okto, 8 April lalu. D|Lbs-50