Lapas Belum Terima Tahanan, Buronan Kasus Pemerkosaan Bebas Berkeliaran

Selasa, 14 April 2020 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah kediaman Harum Bunga TKP pemerkosaan bergilir di Dusun Ujunggading, Desa Ujunggading, Labusel. Foto: D|Lbs-50

Labusel-Mediadelegasi: Kepala Desa Ujunggading, Kecamatan Seikanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara Herman Harahap mengakui hingga hari ini warganya terus dihantui keresahan.

Pasalnya salah seorang warganya brinisial SS masih bebas berkeliaran pascakasus pemerkosaan yang terjadi lebih kurang tujuh tahun lalu.

Didampingi Kepala Dusun Ujunggading Ahmad Junaidi, Herman mengharapkan agar pihak Kepolisian Sektor Seikanan serius dan tegas dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir di rumah korban Tahun 2012 lalu itu.

“SS salah seorang dari tiga pelaku harusnya tidak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Herman Harahap kepada Mediadelegasi, belum lama ini di Ujunggading.

Sebagaimana diketahui, kasus memalukan pemerkosaan bergilir terhadap wanita bersuami, sebut saja Harum Bunga terjadi Tahun 2012 di kediaman korban. Kasusnya sudah dilaporkan sesaat setelah kejadian kepada Polsek Seikanan. Tiga orang, masing-masing birinisial  JS, SS dan Pn menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Keluarga Buronan Bos Judi Apin BK Dicekal

JS telah menjalani hukuman, atas tindak pidana pencurian alat penyimpanan data dokumen penting milik Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda, Rantaucempedak, Desa Hutagodang, Seikanan tahun 2012.

Kasus Pengancaman

Sementara SS dilaporkan warga Desa Ujunggading Saruhum Hasibuan, 44, atas dugaan tindak pidana pengancaman pada 5 Nopember 2019. Namun SS ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Seikanan.

Suami korban pemerkosaan Harum Bunga memperoleh informasi tentang status buron SS tapi dalam kasus pengancaman, bukan kasus pemerkosaan isterinya.

15 Maret 2020, suami korban dan korban Harum Bunga mendatangi Mapolsek Seikanan. Kanit Reskrim Polsek Seikanan Ipda S Limbong kepada pelapor di ruangan kerja Kanit malah mengatakan agar kedatangan pelapor kasus pemerkosaan itu jangan sampai diketahui tersangka SS.

BACA JUGA:  Kapoldasu : Jadikan Media sebagai Mitra strategis

Menurut S Limbong, SS berstatus wajib lapor dalam dugaan kasus tindak pidana pengancaman nanti bisa kabur. Limbong meminta pelapor bersabar dan berjanji akan mencari berkas laporan korban pemerkosaan Tahun 2012 silam itu.

Kanit Reskrim S Limbong yang dikonfirmasi Mediadelegasi melalui WA, 8 April lalu, menjawab singkat. “Sabar, karena wabah Covid-19, Lapas belum menerima tahanan,” tulisnya.

Belum Kadaluarsa

Pada bagian lain, Kepada Mediadelegasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotapinang, Okto yang menangani kasus perkosaan bergilir tahun 2012 di Desa Ujunggading itu membenarkan salah satu tersangka, JS, sudah diadili dan menyampaikan bahwa tersangka lain masih buron.

Okto juga menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan belum kadaluarsa karena itu tindak pidana. “Selama perkara tersebut tidak kadaluarsa maka pelakunya tetap bisa diproses sesuai perbuatannya,” urai Okto, 8 April lalu. D|Lbs-50

2 tanggapan untuk “Lapas Belum Terima Tahanan, Buronan Kasus Pemerkosaan Bebas Berkeliaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel
Longsor Dahsyat, Pasir Mengubur Sungaidua: Kebun B Tutup Mata?
Harmoni Budaya di Labusel: Saat Pengantin Jawa-Gunungtua Disatukan dalam Prosesi Makkobar
Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah
Oknum Polres Labusel Bripka YML Ditahan Terkait Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?
Dandim Labuhanbatu Bantah Dugaan Potongan Anggaran Kopdes Merah Putih, Sebut Pelaksanaan Sesuai Juknis
Warga Soroti Pembangunan Kopdes Merah Putih di Labuhan Batu, Kejati Sumut Didorong Lakukan Pemeriksaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Longsor Dahsyat, Pasir Mengubur Sungaidua: Kebun B Tutup Mata?

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Harmoni Budaya di Labusel: Saat Pengantin Jawa-Gunungtua Disatukan dalam Prosesi Makkobar

Kamis, 17 September 2026 - 13:49 WIB

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIB

Oknum Polres Labusel Bripka YML Ditahan Terkait Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB