Sementara SS dilaporkan warga Desa Ujunggading Saruhum Hasibuan, 44, atas dugaan tindak pidana pengancaman pada 5 Nopember 2019. Namun SS ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Seikanan.
Suami korban pemerkosaan Harum Bunga memperoleh informasi tentang status buron SS tapi dalam kasus pengancaman, bukan kasus pemerkosaan isterinya.
15 Maret 2020, suami korban dan korban Harum Bunga mendatangi Mapolsek Seikanan. Kanit Reskrim Polsek Seikanan Ipda S Limbong kepada pelapor di ruangan kerja Kanit malah mengatakan agar kedatangan pelapor kasus pemerkosaan itu jangan sampai diketahui tersangka SS.
Menurut S Limbong, SS berstatus wajib lapor dalam dugaan kasus tindak pidana pengancaman nanti bisa kabur. Limbong meminta pelapor bersabar dan berjanji akan mencari berkas laporan korban pemerkosaan Tahun 2012 silam itu.
Kanit Reskrim S Limbong yang dikonfirmasi Mediadelegasi melalui WA, 8 April lalu, menjawab singkat. “Sabar, karena wabah Covid-19, Lapas belum menerima tahanan,” tulisnya.
Belum Kadaluarsa
Pada bagian lain, Kepada Mediadelegasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotapinang, Okto yang menangani kasus perkosaan bergilir tahun 2012 di Desa Ujunggading itu membenarkan salah satu tersangka, JS, sudah diadili dan menyampaikan bahwa tersangka lain masih buron.
Okto juga menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan belum kadaluarsa karena itu tindak pidana. “Selama perkara tersebut tidak kadaluarsa maka pelakunya tetap bisa diproses sesuai perbuatannya,” urai Okto, 8 April lalu. D|Lbs-50