Laporan pidana PTPN II di Polda Sumut Naik ke Tingkat Penyidikan

Senin, 25 April 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan pidana PTPN II di Polda Sumut sudah naik ke tingkat penyidikan, atas laporan Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja melaporkan Rokani dkk.(ist)

Laporan pidana PTPN II di Polda Sumut sudah naik ke tingkat penyidikan, atas laporan Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja melaporkan Rokani dkk.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Laporan pidana PTPN II di Polda Sumut sudah naik ke tingkat penyidikan, atas laporan Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja melaporkan Rokani dkk ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.

Laporan pidana PTPN II di Polda sumut itu, atas dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para penggugat.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka.

Lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektar sejak dilakukan nasionalisasi tahun 1958 dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini oleh PTPN II dengan alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan SK HGU No 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.

BACA JUGA:  FGD-KMDT Berlangsung Sukses Demi Bangkitkan Pariwisata Danau Toba

BACA JUGA: Erick Thohir: Tak Semua PTPN III Ada Oknum!

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan No 4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI,” jelas Penasihat Hukum PTPN II,
Hasrul Benny Harahap pada, Minggu (24/4/2022).

Didalangi mafia tanah?

Kuatnya upaya pihak luar untuk menguasai lahan HGU seluas 464 hektar itu, menurut Hasrul, diduga didalangi sejumlah oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Sebab posisi lahan tersebut saat ini sangat strategis sebagai daerah pengembangan kawasan Bandara Kuala Namu.
Padahal, di areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit.

“Kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan tersebut HGU aktif. Makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU,” tambah Hasrul.

Menurut dia, strategi yang diterapkan pihak luar dalam upaya merebut aset negara itu tergolong cukup licik. Di awal mereka diduga merekayasa sejumlah berkas berkas lama, yang sangat diragukan keabsahannya sebagai dasar ajukan gugatan, menarik dan menghimpun orang untuk menjadi anggota yang ikut menggugat, dan untuk lebih meyakinkan perjuangannya mereka menggandeng organisasi petani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) untuk memunculkan kesan seolah ini perjuangan kaum petani.

BACA JUGA:  Bersikap Sopan, Adab Bobby Nasution Patut jadi Teladan

“Padahal yang ada di balik itu diduga adalah oknum-oknum mafia tanah, yang selama ini mengobok-obok lahan HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis,” tambah Hasrul Benny Harahap.

Beberapa hari sebelumnya pihak PTPN II menolak rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang akan melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus.

Disebutkan, objek perkara adalah tanah eks PTP IX, namun anehnya tanah yang akan dijadikan objek eksekusi adalah tanah eks PTP II/PNP II. Selain itu PTPN II juga menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam tersebut adalah, diduga palsu atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” jelas Hasrul Benny Harahap.

“Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” tambahnya.(D|Red|antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru