Laras Faizati Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Menghasut Massa

Kamis, 4 September 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Laras Faizati, seorang pegawai kontrak di lembaga internasional, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Laras Faizati membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram @larasfaizati yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan .

Konten tersebut diunggah saat demonstrasi besar di Jakarta dan berpotensi memicu tindak anarkisme. Akun Instagram Laras Faizati memiliki 4.008 pengikut, sehingga penyidik khawatir konten tersebut dapat menyebar luas dan membahayakan .

Laras Faizati dituduh melakukan provokasi dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ia disangkakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Gunakan Penyadapan untuk Amankan Dirut Sritex, Iwan Lukminto

Penangkapan Laras Faizati merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital .

Laras Faizati Ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 1 September 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya Di Rumah tahanan Bareskrim Polri.

Keluarga Laras Faizati menolak tuduhan penghasutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa unggahan Laras Faizati hanyalah bentuk kekecewaan atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob .

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi terkait demonstrasi besar di Jakarta. Mereka dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu. D|Red.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru