Medan-Mediadelegasi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan proses administrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut paling lama 10 hari.
Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang dilansir Mediadelegasi, di Medan, Kamis (9/1), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.
Khusus dalam rangka mendukung percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Sumut sepakat membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR.
Terkait kerja sama itu, Pemprov Sumut Sumut segera menyurati 34 pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja.
“Ada pembebasan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung untuk MBR dan percepatan penerbitan PBG untuk perumahan subsidi khusus untuk MBR ,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution.
Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red