Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan proses administrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut paling lama 10 hari.

Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang dilansir Mediadelegasi, di Medan, Kamis (9/1), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Khusus dalam rangka mendukung percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Sumut sepakat membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR.

Terkait kerja sama itu, Pemprov Sumut Sumut segera menyurati 34 pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja.

BACA JUGA:  Warga Medan Dapat Berobat Gratis di 48 Rumah Sakit

“Ada pembebasan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung untuk MBR dan percepatan penerbitan PBG untuk perumahan subsidi khusus untuk MBR ,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution.

Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru