Batam-Mediadelegasi: Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada pria yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.
Vonis Lima Tahun Penjara Tuai Perhatian Publik
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan atas keterlibatannya dalam perkara penyelundupan narkotika yang jumlahnya mencapai hampir dua ton.
Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Jaksa menilai peran terdakwa dalam kasus tersebut cukup serius mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Kasus penyelundupan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan narkotika lintas negara. Para pelaku diduga terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat dipenuhi emosi dari keluarga terdakwa yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sertifikasi-halal-dapur-faeyza-didorong-demi-standar-gizi
Ibu terdakwa, Nirwana, terlihat tak kuasa menahan tangis dan langsung menghampiri anaknya setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Ia memeluk Fandi sambil menangis haru di dalam ruang sidang.








