“Jangan sampai ada oknun yang tersisa sesuai jargon Bapak Kapolda Sumut, Tiada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara,” katanya.
Khoruddin Hasibuan akrab disapa Amek ini menegaskan, korupsi termasuk dalam kategori penjahat yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami tegaskan kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI, bil khusus dalam hal penanganan kasus dugaan koruspi DBH PBB Labusel 2013–2015 tersebut agar menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.
Catat Poin Tuntutan
Setelah berorasi satu Jam lebih secara bergantian langsung ditanggapi Humas Polda Sumut diwakili S Tarigan.
Menurut Tarigan, gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri adalah merupakan proses penyidikan. “Kalau adik-adik ingin mengetahui lebih lanjut, perwakilan aksi dapat berkomunikasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus tersebut,” katanya.
Saat memasuki Mapolda Sumut, tiga perwakilan aksi dipanggil Kepala SPKT AKBP Drs B Sembiring. “Apa saja yang menjadi tutuntan adik-adik hari ini akan saya sampaikan langsung kepada Bapak Kapolda,” ujar B Sembiring.
Sukri Sitorus berharap, tuntutan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu segera direspon Kapolda Sumut. “Ini kita lakukan demi untuk terciptanya Sumatera Utara yang bersih dari penjahat keuangan negara,” ungkap Sukri Sitorus. D|Rel