Majelis Hakim Putuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto Divonis Bebas

- Penulis

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. (ist)

Ketua Majelis Hakim memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, tak terbukti melakukan pencurian uang barang bukti milik diduga Bandar Sabu Rp650 juta dari total Rp1,5 miliar, saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas itu, berdasarkan pertimbangan meringankan dalam amar putusan hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan, Toto tidak berada ditempat kejadian dan belum pernah dihukum. Sehingga satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan ini yang dibebaskan dalam perkara tersebut, yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/22), secara online.

Sementara Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari, sedangkan Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan. Bahakan dalam putusan majelis hakim telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip.
Menurut Hakim anggota I Dahlia, Rikardo terbukti menguasai, menyimpan, membawa narkotika jenis Sabu. Sesuai pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perkap Kapolri.

BACA JUGA:  DPRD Medan Tagih Realisasi Islamic Centre

Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun dalam pertimbangannya menyatakan Rikardo Siahaan belum pernah dihukum, sudah melakukan perdamaian dengan korban. Sehingga menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari.

Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama 8 Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan.

Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartanto. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Randi, Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun, denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara.

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

BACA JUGA:  Ijek: Usulan Penyesuaian Denda akan Kita Tindaklanjuti

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta.

Namun sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru