Majelis Hakim Putuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto Divonis Bebas

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. (ist)

Ketua Majelis Hakim memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, tak terbukti melakukan pencurian uang barang bukti milik diduga Bandar Sabu Rp650 juta dari total Rp1,5 miliar, saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas itu, berdasarkan pertimbangan meringankan dalam amar putusan hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan, Toto tidak berada ditempat kejadian dan belum pernah dihukum. Sehingga satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan ini yang dibebaskan dalam perkara tersebut, yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/22), secara online.

Sementara Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari, sedangkan Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan. Bahakan dalam putusan majelis hakim telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip.
Menurut Hakim anggota I Dahlia, Rikardo terbukti menguasai, menyimpan, membawa narkotika jenis Sabu. Sesuai pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perkap Kapolri.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Beri Arahan Peserta Pelatihan Sintua HKBP

Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun dalam pertimbangannya menyatakan Rikardo Siahaan belum pernah dihukum, sudah melakukan perdamaian dengan korban. Sehingga menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari.

Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama 8 Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan.

Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartanto. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Randi, Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun, denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara.

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Kecamatan Diingatkan Bertanggungjawab & Dukung Program Pemko Medan

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta.

Namun sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB