Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM untuk kendaraan operasional sampah mencapai Rp 1,017 miliar.
“Tersangka IAS selaku PA (pengguna anggaran) dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan merugikan keuangan negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






