Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta
Ilustrasi, alkhairaat.id

Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan saksi Nurul, hingga empat kali penolakan. Lantas oleh saksi Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa. 

Selanjutnya, saksi Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian Handly Talk (HT) TA 2019 dan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa TA 2019 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa. 

Dimana, sebutnya, setiap Kades untuk pembelian HT, menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Dan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke saksi Nirwana sebesar Rp5-7,5 juta total Rp136,5 juta. 

“Namun sampai akhir tahun anggaran 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan Buku Perpustakaan tersebut kepada Kepala Desa yang telah menyerahkan uang untuk pembelian Buku Perpustakaan tersebut (fiktif),” ungkapnya. 

Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, kembali saksi NIRWANA diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 Kades, masing-masing menyerahkan Rp6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp168 juta. 

“Berdasarkan keterangan saksi Nirwana, menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang yang disaksikan oleh saksi Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa),” bebernya.

Pos terkait