Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, alkhairaat.id

Ilustrasi, alkhairaat.id

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, saksi Nirwana menerima Rp274 juta dari beberapa Kades. Kemudian, urainya JPU, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam PAPBDes Tahun 2020.

“Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, Kegiatan BPD, Kegiatan LPM, dan PKK TA 2020,” sebutnya. 

Atas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam PAPBDes TA 2020.

“Namun SPJ tersebut ditolak oleh para Kepala Desa karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong),” katanya. 

BACA JUGA:  Dilantik, Dewan UKM Sumut Diharapkan Memberikan Solusi Pemberdayaan

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal sebesar Rp877.055.000,-.

Perbuatan terdakwa mantan Camat Natal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru