Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, saksi Nirwana menerima Rp274 juta dari beberapa Kades. Kemudian, urainya JPU, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam PAPBDes Tahun 2020.
“Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, Kegiatan BPD, Kegiatan LPM, dan PKK TA 2020,” sebutnya.
Atas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam PAPBDes TA 2020.
“Namun SPJ tersebut ditolak oleh para Kepala Desa karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong),” katanya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal sebesar Rp877.055.000,-.
Perbuatan terdakwa mantan Camat Natal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.