Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

Senin, 1 November 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, alkhairaat.id

Ilustrasi, alkhairaat.id

Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan saksi Nurul, hingga empat kali penolakan. Lantas oleh saksi Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa. 

Selanjutnya, saksi Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian Handly Talk (HT) TA 2019 dan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa TA 2019 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa. 

Dimana, sebutnya, setiap Kades untuk pembelian HT, menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Dan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke saksi Nirwana sebesar Rp5-7,5 juta total Rp136,5 juta. 

“Namun sampai akhir tahun anggaran 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan Buku Perpustakaan tersebut kepada Kepala Desa yang telah menyerahkan uang untuk pembelian Buku Perpustakaan tersebut (fiktif),” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Apresiasi Masyarakat Jaga Situasi Selama Lebaran

Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, kembali saksi NIRWANA diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 Kades, masing-masing menyerahkan Rp6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp168 juta. 

“Berdasarkan keterangan saksi Nirwana, menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang yang disaksikan oleh saksi Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa),” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru