Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur PTPN II, Irwan Parangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata sumber dari Kejati Sumut, Sabtu (8/11/2025). Irwan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Irwan diduga berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Inbreng merupakan penyertaan modal dalam perusahaan dalam bentuk aset selain uang tunai. Dalam kasus ini, aset yang diinbrengkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Kejati Sumut menduga, tindakan Irwan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara.
“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan,” ujar sumber tersebut.






