Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam proses jual beli aset, yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB (Hak Guna Bangunan).
Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan Irwan sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di sektor BUMN.
Kejati Sumut diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






