Semarang-Mediadelegasi : Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mbak Ita dihukum selama 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang saat tindak pidana korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Ketua menyatakan, “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.”
Pada dakwaan pertama, Mbak Ita terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan ini, Mbak Ita bersama suaminya dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Pemberian dari Martono diterima oleh Mbak Ita pada Desember 2022 dan Januari 2023, terkait dengan jabatannya untuk membantu mempermudah perolehan pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Sementara itu, hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Rincian penerimaan masing-masing adalah Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.






