Medan-Mediadelegasi: Yayasan Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPEL) Indonesia mempertanyakan tindaklanjut laporannya ke Polda Sumut terkait dugaan alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas yang disinyalir melibatkan PT ANJ Agri Binanga.
Pertanyaan tersebut mengemuka saat massa Mapel Indonesia berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (20/2).
“Kita sudah kirim surat pengaduan berikut bukti-bukti lengkap ke Polda Sumut, tetapi sampai hari ini belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya,” kata Ketua Umum Yayasan Mapel Indonesia M Yusuf Hanafi Sinaga.
Yusuf dalam orasinya mendesak pihak kepolisian setempat mengusut tuntas legalitas status hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit PT ANJ Agri Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), terutama di titik koodinat Devisi 4, 11, 12 dan 13.
Kuat dugaan, lanjutnya, lahan kebun sawit yang berada di titik koodinat Devisi 4, 11, 12 dan 13 tersebut merupakan non HGU.
Jika lahan non HGU itu terbukti telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, pihaknya memastikan negara selama ini telah dirugikan dari sektor penerimaan pajak.
“Kedatangan kami ke Mapolda Sumut kali ini adalah untuk mengingatkan sekaligus mempertanyakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas mafia tanah yang secara terang-terangan merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa MAPEL Indonesia mendesak Polda Sumut segera mengusut hingga tuntas dugaan alih fungsi lahan perkebunan di Kabupaten Paluta dan Palas tersebut.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum MAPEL Indonesia Nanang Ardiansyah Lubis mengakui di satu sisi Kapolda Sumut Irjen Pol R Z Panca Putra Simanjuntak dinilai tanggap menangani kasus judi online dan geng motor.
Namun, pihaknya menyatakan heran kenapa di sisi lain laporan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Paluta dan Palas tersebut sudah hampir satu tahun belum ada tindak lanjut dari sisi hukum.
Mapel Sumut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin PT ANJ Agri Binanga di Kabupaten Paluta dan Palas.
Selain mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduannya soal PT ANJ Agri Binanga, massa MAPEL juga mempersoalkan aktivitas penambangan pasir dan batu galian C yang disinyalir tanpa izin di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya menduga aktivitas galian C tersebut tanpa memiliki izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Sejumlah material galian C dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu disinyalir dijual oleh oknum-oknum tertentu ke sebuah perusahaan pengembang perumahan di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ia menegaskan, MAPEL Indonesia akan terus menyuarakan dan melakukan advokasi terhadap permasalahan perusakan lingkungan. D|Med-AS






