Medan-Mediadelegasi: Masyarakat Dusun III, Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Panguruan, Kabupaten Samosir mendesak pemerintah memastikan lahan perladangan pinus seluas lebih kurang 60 hektar keluar dari pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Desakan ini disampaikan warga secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Rabu 8 Oktober 2025, di Medan.
Dalam surat warga diteken Bernard Sihaloho, Jasman Sihaloho, Ramson Ronald Sihaloho dan Pardingotan Sihaloho itu memohon agar tanah Huta Pispis dan sekitarnya seluas ±60 Hektare tidak berada dalam Kawasan Hutan Negara serta tidak dijadikan objek pengelolaan hutan oleh KTH Sepaket maupun KTH lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Mediadelegasi, di Medan, Pardingotan Sihaloho menyebutkan, tanah seluas 60 hektar serta semua yang tumbuh di atasnya merupakan hak penguasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Permohonan Penebangan Kayu Bulat Rakyat tahun 2016 menyatakan bahwa tanah pispis adalah lahan perladangan dan tidak dalam sengketa serta berada di luar Kawasan Hutan Negara yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Samosir Wilayah Samosir Utara yang secara Bersama-sama dengan Kepala Desa Parbaba Dolok.
Dikatakannya, tanah Huta Pispis dan sekitarnya telah memiliki Surat Keterangan Tanah beserta Gambar Situasi Tanah.
“Sebelum tahun 1937, Oppung Sumono telah tinggal dan menetap di Harangan Suga dengan bertani dan beternak,” jelasnya.
Kemudian tahun 1937, Ruben Sihaloho anak kedua dari Opung Sumono mendirikan Huta Pispis yang berdekatan dengan Harangan Suga. “Ruben Sihaloho tinggal dan menetap mengelola dan menguasai tanah Huta Pispis dan sekitarnya dengan bertani dan beternak,” paparnya.
Keturunan Ruben Sihaloho ini menguasai dan mengelola tanah Huta Pispis dan Sekitarnya secara berkelanjutan hingga saat ini. D|Red-06
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












