Di lokasi tersebut ditemukan spanduk bertuliskan KTH Sepaket di sejumlah titik tanpa pendampingan pihak Kehutanan maupun Pemerintahan Desa Pardomuan Nauli.
Selain itu, beber warga, pihak KTH Sepaket melarang masyarakat Dusun II Desa Pardomuan Nauli melakukan aktivitas di lahan mereka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Lahan pertanian dan sumber penghidupan, telah kami kelola sejak jaman nenek moyang kami secara turun-temurun. Sudah 6 hingga 8 generasi,” tegas mereka.
Warga juga mengingatkan, klaim KTH Sepaket atas lahan mereka berpotensi terhadap konflik horizontal di masyarakat. D|Red-06






