Medan Sedang Mencari Pola Penanganan Sampah

Medan Sedang Mencari Pola Penanganan Sampah
Wali Kota Medan, Ric Tri Putra Bayu Waas saat meninjau fasilitas pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan milik Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Utara, Kamis (29/5). Foto: Prokopim

Jakarta- Mediadelegasi:   Pemerintah Kota Medan saat ini sedang mencari pola terbaik penanganan sampah secara umum, guna mengurangi volume sampah yang selama ini dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kita ingin mengetahui bagaimana teknis pengolahan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Ini yang tengah kita lakukan sekarang sambil “sharing” pelajaran,” kata Wali Kota Medan, Ric Tri Putra Bayu Waas di Jakarta, Kamis (29/5).

Rico mengemukakan hal itu di sela meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan milik Dinas Lingkungan  Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

RDF merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga  di bawah 25 persen dan menaikkan nilai kalornya, setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya menjadi 2-10 cm.

Menurut Rico, kunjungan ke RDF  Plant Rorotan  dilakukan sebagai upaya mencari pola terbaik dalam penanganan sampah untuk diterapkan di Kota Medan.

“Saat ini Jakarta memiliki solusi dalam penanganan sampah yakni RDF Plant Rorotan. Namun apakah ini opsi yang terbaik untuk Kota Medan, belum kita putuskan. Sebab, kita masih dalam tahap pembelajaran,” kata Wali Kota.

Ditambahkannya,  hingga saat ini masih ada kota-kota lain di Indonesia yang memiliki pola-pola penanganan sampah yang berbeda.

Karena itu,  pihaknya masih akan mengecek kota-kota lain yang telah memiliki pola penanganan sampah tersendiri.

“Kita juga ingin tahu bagaimana pola penanganan yang mereka lakukan. Semua kita kaji dan disesuaikan mana yang paling efektif untuk diterapkan di Kota Medan,“ tuturnya.

Pada kesempatan itu, Rico mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, namun seluruh anggota masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.

Pasalnya, jika sampah tidak dipilah dan dikelola sejak awal oleh warga, maka suatu saat TPA  memiliki kelebihan kapasitas, maka dampaknya sampah akan menumpuk dan bertebaran .

Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

Medan saat ini masih mengandalkan dua TPA sampai, masing-masing TPA  Terjun di Medan Utara dan TPA Namo Bintang di Medan Selatan.

Pos terkait