Medan Tambah Kamera Tilang Elektronik

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.  Foto: Ist

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: Ist

Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) menambah jumlah kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk mengoptimalkan pengawasan arus lalu lintas kendaraan bermotor di Kota Medan.

“Kita sudah menambah lima ETLE dalam bentuk device atau mobile Apps (handphone) yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan memantau pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto di Medan, Kamis (6/10).

Selain lima set ETLE mobile, lanjutnya, ETLE statis juga sudah ditambah selain yang di kawasan Lapangan Merdeka, juga ada di Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Semua dilakukan secara bertahap sementara titik itu dulu untuk lokasi-lokasi lainnya akan diusulkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  UMKM Kota Medan Harus Bangkit dan Naik Kelas

Disebutkan, kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.

“Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos,” paparnya.

Indra memastikan, kamera ETLE tersebut berfungsi merekam semua aktivitas pergerakan kendaraan bermotor sama seperti kamera yang lebih dulu telah terpasang awal tahun lalu.

Melalui kemanfaatan kamera tersebut diharapkan arus lalu lintas di semua kawasan perlintasan padat kendaraan di Kota Medan dapat terawasi secara maksimal.

Pengawasan itu dilakukan oleh aparat kepolisian lalu lintas, dinas perhubungan dan instansi terkait lain setiap harinya selama 24 jam yang kordinasinya terpusat di Regional Trafic Management Center (RTMC) Polda Sumut.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19

Lebih lanjut ia mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak melanggar traffic light, melawan arus lalu lintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas dan tidak menggunakan handphone saat berkendara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru