Melalui Penyuluhan PPS, Bupati Sukiman Ajak Masyarakat Taat Pajak

Melalui Penyuluhan PPS, Bupati Sukiman Ajak Masyarakat Taat Pajak
Bupati dan Wakil Bupati Rohul (dua & tiga dari kiri) foto bersama Kepala KPP Bangkinang Meidijati SE ME (kanan) Pada penyuluhan PPS, Selasa (14/6), di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasir Pengaraian. Foto: D|Ist|kominfo

“Dengan membayar pajak, tentu kita dapat bersama-sama membangun Indonesia, sehingga dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk Kabupaten Rokan Hulu yang lebih maju,” harap Bupati.

Masih di tempat yang sama, Kepala KPP Bangkinang Meidijati SE ME didampingi KP2KP Pasir Pengaraian, Mohammad Amir mengatakan PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

“PPS ini dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” kata Mei.

Diakuinya, laporan pajak Kabupaten Rokan Hulu pada Tahun 2021 lalu telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun belum mencapai diangka 100 persen.

“Sejauh ini mengalami peningkatan, namun belum mencapai 100 persen, sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Wanita berparas lemah lembut dan berkacamata itu juga mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

“Untuk yang ingin bertanya-tanya, kita sudah siapkan layanan chatting whatsapp KPP Pratama Bangkinang di nomor 0812 7084 4676, chat whatsapp KP2KP Pasir Pangaraian 082174898519 dan 085766341657,” pungkasnya. D|Kan-112|adv kominfo

Pos terkait