Memanajemen Kampus Merdeka, Harapan dan Tantangan

Memanajemen Kampus Merdeka, Harapan dan Tantangan
Dr Ficki Padli Pardede MA, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Hikmah Tebing Tinggi. Foto: dok-padlipardede

Kampus Merdeka

Kebijakan dan program Kampus merdeka popoler beberapa tahun terkahir sejak dinobatkannya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud RI, merupakan sebuah konsep baru menyediakan ruang kemerdekaan belajar bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Sebagai pola pemenuhan implementasi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang dipelopori Presiden Joko Widodo yang konsep mendasarnya memerlukan pengubahan peraturan menteri, untuk mendapatkan kualitas pembelajaran.

Bacaan Lainnya

Penerapan maupun pengelolaan Kampus Merdeka di bawah naungan Kemendikbud RI mapun Kemenag RI dengan masing-masing cara dan bentuk untuk satu tujuan yang sama; lulusan yang lebih berkualitas.

Mulai dari cara memberikan keleluasaan melakukan kegiatan di luar kelas, agar mahasiswa lebih bersosialisasi dengan lingkungan di luar kelas. Mahasiswa tidak hanya belajar di dalam kelas dari masing-masing dosen. Lebih dari itu, mahasiswa secara tidak langsung belajar hidup di lingkungan masyarakat.

Harapannya, kebijakan tersebut dapat mengenalkan dunia kepada mahasiswa sejak dini secara terprogram.

Terobosan Nadiem Makarim tetap mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem PendidikanNasional itu juga menjadi bagian utama dalam rancangan kurikulum pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Adalah, menempah karakteristik lulusan dengan capaian pembelajaran lulusan yang terkait dengan sikap dan tata nilai akhlak mulia, berwawasan dan keterampilan dasar bidang keagamaan.

Lulusan PTKI dapat menampilkan ciri diri yang menggambarkan keulamaan, intelektualitas, memiliki nilai-nilai profesionalisme sesuia fokus keilmuan dalam capaian program studinya.

Implementasi kebijakan Merdeka Belajar maupun Kampus Merdeka dilakukan pengelola perguruan tinggi belajar di luar program studi, sehingga diharapkan terbangunnya pola pikir yang mumpuni dalam merespon dan memasuki kehidupan sesuai dengan tuntutan kebutuhan era revolusi industri 4.0, society 5.0, dan Kecakapan Abad 21.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 menetapkan petunjuk teknis Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar maupun Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), antara lain secara garis besar mengelompokkan bentuk kegiatan pembelajaran dalam sembilan hal.

Adalah, Pertukaran mahasiswa, magang atau praktik kerja, asistensi mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Studi/Proyek Independen, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik dan Moderasi Beragama.

Penekanan Tridarma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Pengabdian dan Penelitian) diperlukan dalam pelaksanaan sembilan kegiatan ini, termasuk jabatan fungsional dosen akan didapatkan dari angka kredit yang dibutuhkan melalui Tridarma Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Dua Wakil Kepala Daerah Silaturrahim ke Kampus STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi

Pos terkait