“Setelah pelaksanaan sosialisasi dan imbauan ini, akan ada tim khusus merazia sekaligus akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan Perbup Nomor 31 tahun 2020,” kata Kapolres.
Menurutnya, bagi warga yang membandel dapat dikenakan sanksi denda Rp5 ribu hingga Rp150 ribu. D|Pls-71