Palas-Mediadelegasi: Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap dan Wakil Bupati H drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi secara serentak, Kamis (10/9), mensosialisasikan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 di dua lokasi berbeda dengan cara membagi-bagi masker demi terwujudnya Palas bebas Covid-19.
Ali Sutan Harahap didampingi Kapolres TNI dan Kapolsek Barumun serta unsur Porkopimda, Satpol PP, Ormas PP, KNPI, IPK dan wartawan.
Terlihat Wakil Bupati Palas memberikan masker ke masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat perlunya disosialisasikan cara menghindari dan memutus mata rantai Covid-19.
“Setelah pelaksanaan sosialisasi dan imbauan ini, akan ada tim khusus merazia sekaligus akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan Perbup Nomor 31 tahun 2020,” kata Kapolres.
Menurutnya, bagi warga yang membandel dapat dikenakan sanksi denda Rp5 ribu hingga Rp150 ribu. D|Pls-71