Menaker Antisipasi Potensi PHK di Industri Perhotelan

Menaker Antisipasi Potensi PHK di Industri Perhotelan
Ilustrasi - Pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: ist

 

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya akan menyiapkan mitigasi atau antisipasi terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri perhotelan.

 

Bacaan Lainnya

“Ini harus kita lihat sebagai realitas, lalu selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapinya,” kata Menaker saat memberikan pernyataan pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, baru-baru ini.

 

 

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pihaknya senantiasa aktif untuk melakukan antisipasi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan dan peningkatan kompetensi (reskilling and upskilling), hingga wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

 

“Kemnaker juga menyediakan fasilitas reskilling dan upskilling, support full Satgas PHK yang bergerak dari hulu ke hilir. Itu suatu inisiatif yang menjadi bantuan mitigasi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie industri perhotelan mengalami penurunan okupansi lantaran adanya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang sudah diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak awal 2025.

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta pada Senin (26/5) mencatat tingkat hunian hotel di Jakarta turun terutama pada triwulan pertama 2025 dan kondisi ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

 

Pos terkait