Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu

Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu
Drs Rivai Nasution MM

Berikutnya usul pemekaran yang diamini DPRD sejak tahun 2003 tersebut dan keputusan DPRD Labuhanbatu Nomor 63 tentang persetujuan pembentukan Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten, Nomor 63 tentang penetapan ibukota kabupaten di derah pemekaran, Nomor 63b tentang kesanggupan dukungan dana dari kabupaten induk kepada kabupaten daerah pemekaran. dan kemudian di tindak lanjuti dengan di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh Bupati dengan surat Nomor 135/494/Pem/2005 tanggal 18 Maret 2005, setelah dari Bupati segera di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh DPRD SU pada tanggal 12 Januari 2006. Dan selanjutnya pemekaran di ajukan oleh Gubsu kepada Mendagri dan DPR RI pada tanggal 26 Januari 2006.

Demi Kebajikan

Tujuan pemekaran menurut UU No.32 tahun 2004 adalah: Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengolahan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, dengan daerah terluas di Sumatra Utara Labuhan Batu memiliki luas daerah 9.223,18 km2 terbagi dalam 22 kecamatan, 242 desa/kel, dan 910.502 jiwa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data tersebut maka pemekaran kabupaten ini sangat layak untuk di mekarkan menjadi 3 kabupaten, yang dengan pemekaran tersebut maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Konsistensi masyarakat pada sejumlah kegiatan yang diadakan masyarakat maupun yang disponsori Pemkab secra resmi setelah DPRD SU merekomendasikan usul pemekaran kepada DPR RI.

Pertama, atas inisiatif IKLAB bertempat di Hotel Garuda Citra Medan pada tanggal 14 Januari 2006, berkumpul tokoh-tokoh penting Labuhanbatu sekitar 100 orang yang mengkaji tentang perkembangan pemekaran tokoh dimaksud terdiri dari kalangan Akademis, Parpol, Maupun LSM merupakan representasi dari ketiga calon kabupaten daerah pemekaran.

Kedua, pertemuan dengan mengusung tema sillahturrahmi tokoh masyarakat pejuang pemekaran Labuhanbatu, yang dihadiri Bupati Labuhanbatu dan ketua penasehat IKLAB bapak H Abdul Wahab Dalimunthe SH dengan sejumlah tokoh IKLAB lainnya, bertempat di Balai Rasa Sayang Hotel Polonia Medan pada tanggal 30 Januari 2006. Rekomendasi hasil pertemuan tersebut di sepakati segera di bentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu (P5KLB) menjadi 3 kabupaten, dengan mengamanahkan kepada 8 orang Tim Perumus yang bertugas mempersiapkan dan menyusun Draft Personal Tim P5KLB yang di ketuai Bapak Alm Drs HM Zaki Abdullah.

Ketiga, pertemuan yang sama juga pernah dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan yang dihadiri Bupati Labuhanbatu, dan juga dilaksanakan di Restaurant Family yang membahas tentang pemekaran Labuhanbatu.

Setelah bergulirnya gaung ide pemekaran yang merebak dan memperoleh antusias yang luar biasa dari masyarakat dimulai tahun 2003 tim yang terbentuk baik di daerah maupun di perantauan telah mulai bekerja dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang wacana pemekaran Labuhanbatu di seluruh kecamatan yang berada di Labuhanbatu.

Ekspose P5KLB

Menyahuti animo masyarakat yang demikian tinggi, selanjutnya Pemkab Labuhanbatu membentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB ) menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu (induk), Kabupaten Labuhanbatu Utara,dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan surat Keputusan No.135/258/PEM/2006 tgl 14 Maret 2006.

Pos terkait